DEFINISI IUU
Penangkapan Ikan yang dilakukan secara ilegal, tidak dilaporkan atau yang belum dan tidak diatur (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
Illegal :
Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh orang atau kapal perikanan berbendera asing atau berbendera Indonesia di WPP-RI tanpa izin atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Unreported :
Kegiatan penangkapan ikan yang tidak pernah dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar kepada instansi yang berwenang, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Unregulated :
Kegiatan penangkapan ikan pada suatu area penangkapan atau stok ikan di WPP-RI:
- Yang belum diterapkan ketentuan pelestarian dan pengelolaan,
- Dilaksanakan dengan cara yang tidak sesuai dengan tanggung-jawab negara untuk pelestarian dan pengelolaan sumberdaya ikan sesuai hukum internasional.
Kerugian akibat illegal fishing :
- Subsidi BBM dinikmati oleh kapal-kapal yang tidak berhak;
- Pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- Peluang kerja nelayan Indonesia (lokal) berkurang, karena kapal-kapal illegal adalah kapal-kapal asing yang menggunakan ABK asing;
- Hasil tangkapan umumnya dibawa langsung ke luar negeri (negara asal kapal), sehingga mengakibatkan: (a) hilangnya sebagian devisa negara dan (b) berkurangnya peluang nilai tambah dari industri pengolahan;
- Ancaman terhadap kelestarian sumberdaya ikan karena hasil tangkapan tidak terdeteksi, baik jenis, ukuran maupun jumlahnya;
- Merusak citra Indonesia pada kancah International karena IUU fishing yang dilakukan oleh kapal asing berbendera Indonesia maupun kapal milik warga negara Indonesia. Hal ini juga dapat berdampak ancaman embargo terhadap hasil perikanan Indonesia yang dipasarkan di luar negeri.
Minggu, 16 Agustus 2009
TENTANG IUU FISHING
Selama ini kita sering mendengar kata-kata IUU Fishing. Sebenarnya apa yang dimaksud dari IUU Fishing itu? Mancing Gembira mengutip penjelasan tentang IUU fishing dari http://www.stopiuufishing.com sebagai berikut:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar